KABAR TERPILIH - Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Indar Atmanto dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta mengharuskan IM2 membayar uang. Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengikuti sidang dengan agenda vonis terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 08 Juli 2013.
Menurutnya, ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak pernah dipermasalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Utusan itu tidak logis karena melanggar ketentuan dalam PP 52 tahun 2000 yang mengatur bisnis jasa telekomunikasi.
Padahal PP 52 tahun 2000 merupakan dasar hukum untuk pelaku jasa melakukan Perjanjian Kerjasama dengan penyelenggara jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 Ghz.
Vonis ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomunikasi, dan secara ekonomi membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah.
Putusan Majelis Hakim, menurut Setyanto sangat menyedihkan apabila terus dibiarkan terjadi. Dalam vonisnya majelis hakim Tipikor menilai Indosat menggunakan frekuensi 2,1 GHz dalam mengoperasikan jasa akses Internet sehingga PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat.
Dia menyayangkan bahwa IM2 yang asetnya berkisar Rp700-800 miliar diwajibkan mengganti sebesar Rp1,3 triliun. Padahal menurut hakim biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan penuh kepada pengguna.
No comments:
Post a Comment