KABAR TERPILIH - Besaran tarif yang disetujui itu sesuai dengan usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui penaikan tarif angkutan umum pascanaiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan hal itu. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani surat keputusannya. Ini berarti, pasarlah yang akan menentukannya. Ketika pengusaha bus menentukan harga terlalu tinggi, pasar akan memangkasnya.
Dia berharap proses tersebut sudah selesai pada Kamis, 11 Juli 2013, sore, sehingga dapat segera disebar ke masyarakat. Usulan inilah yang disetujui DPRD Jakarta. Selanjutnya, SK tersebut tengah diundangkan. Artinya, kata dia, Pemprov sedang mencatatkannya di bagian administrasi, sehingga ada nomor SK. Mulai besok tarif bus kecil naik menjadi Rp 3 ribu, bus sedang Rp 3 ribu dan bus besar reguler Rp 3 ribu.
Sementara, tarif angkutan nonekonomi diserahkan pada mekanisme pasar. Awalnya, tarif bus kecil Rp 2.500 sedangkan tarif bus sedang dan besar reguler sebesar Rp 2 ribu. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyusun usulan penaikan tarif angkutan umum bersama Organisasi Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
No comments:
Post a Comment